Dahulu di web kita tercinta ini, pernah dibahas masalah alat musik menurut ulama Syafi’iyah. Yang kesimpulannya, alat musik itu haram dimainkan dan dijual. Lalu bagaimana alat musik rebana (duff) yang biasa kita temukan dalam acara-acara shalawatan dan lainnya?
Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan:
“Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?”
Jawab beliau hafizhohullah:
Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras, “Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.” Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Dan jika kita paham, maka yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena saat ‘ied, yaitu kaum muslimin berhari raya. Juga ada pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut:
1- Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff).
2- Dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita, hal ini dibolehkan secara ijma’ (menurut kata sepakat ulama).
3- Dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghoib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.”
4- Dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini.
Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram.
[Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh Sa’ad Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-225]Wallahu waliyyut taufiq.
(*) Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan adalah guru besar di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’at di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyyah. Beliau memiliki buku baru yang membahas tuntas tentang fikih muamalah kontemporer.
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 23/11/1433 H